KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Ada-ada saja ulah pengedar narkotika. Wanita di Kampung Batu Putih, Kabupaten Berau ini, menyembunyikan di pakaian dalam.
Wanita berusia 48 tahun berinisial U ini diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala Polres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi adanya penangkapan oleh Polsek Biduk-Biduk tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Berbekal laporan itu, Polsek Biduk-Biduk bergerak dan menangkap U.
“Awalnya pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” ujar Suradi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U yang saat itu sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan. Petugas kemudian langsung menghampiri dan menginterogasi tersangka di lokasi kejadian.
“Saat diinterogasi, tersangka U yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengakui menguasai barang haram tersebut,” katanya.
Ia kedapatan menyembunyikan dua paket sedang sabu-sabu di saku celana sebelah kanan, dan tiga paket sabu-sabu sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya. (*)