KALAMANTHANA, Sanggau – DR, warga Kenaman diamankan aparat Polsek Sekayam. Dia diduga sebagai pelaku curanmor di Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat.
Polsek Sekayam mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan pada Senin 27 Juli 2026. Laporan dibuat setelah korban kehilangan sepeda motornya yang dititipkan di rumah kerabat.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di rumah Darmanto di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pelapor, Kristinus Donata (26), warga Dusun Punti Meraga, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam miliknya sudah tidak berada di lokasi penyimpanan.
Kristinus Donata melaporkan sepeda motor tersebut telah dititipkan sejak Mei 2026 di rumah kerabatnya. Selanjutnya, pada Juni 2026, pemilik rumah kembali ke kediaman orang tuanya di Desa Nekan dan meminta pelapor mengambil sepeda motor sekaligus memeriksa kondisi rumah yang sementara dalam keadaan kosong.
Saat pelapor datang ke rumah tersebut pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pintu rumah dibuka dan kendaraan yang dititipkan diketahui sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.
Penyidik Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari meminta keterangan pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan gelar perkara, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial DR (19), warga Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, sebagai terduga pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam beserta kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah senter warna hitam, satu kunci pas berbentuk Y ukuran 8-10-12, dua obeng mini, serta satu buah tang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Sutikno.
Saat ini, penyidik Polsek Sekayam terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)