Aksinya Viral di Medsos, Guru Ngaji Cabuli Pelajar Dicokok Polres Sukabumi di Banten

Penulis: Redaksi  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 15:41:53 WIB

KALAMANTHANA, Sukabumi – Seorang guru ngaji ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap guru berinisial AC (47) itu dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi menyusul viralnya rekaman aksi bejat terduga pelaku di media sosial.

Satreskrim Polres Sukabumi meringkus AC di wilayah Cibeber, Provinsi Banten. Dia kemudian digeldnang menuju Markas Polres Sukabumi pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban serta penelusuran bukti video yang beredar luas di dunia maya.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru ngaji.

AC membujuk korban serta mengiming-iminginya dengan janji bahwa keinginan korban akan tercapai dan rezekinya diperlancar jika menuruti kemauan bejat pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Sukabumi.

Dari hasil pendalaman penyidik, aksi bejat tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali hingga sekitar 10 kali di kediaman pelaku.

Guna memulihkan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Sosial, DP3A, serta P2TP2A Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan khusus. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top