KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan JPH, pemain sabu-sabu di Kelurahan Lanjas, Barito Utara, berlangsung cukup dramatis. Dia sempat berupaya memperdaya aparat Satreskrim Polres Barito Utara.
Penangkapan terhadap JPH dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri JPH. Dia diduga juga sempat membuang barang bukti sabu-sabu.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh JPH.
Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat uji narkotika. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung methamphetamine.
JPH beserta barang bukti pun kemudian diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti komitmen Satresnarkoba Polres Barito Utara memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Penangkapan terhadap JPH dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
JPH, pria berusia 23 tahun, diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto.
Selain itu, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)