KALAMANTHANA, Puruk Cahu - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, Fraksi PDIP menekankan agar penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) benar-benar mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko bencana.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang dipimpin Ketua DPRD H. Rumiadi, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, perubahan regulasi merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD,” ujarnya.
Yoga menjelaskan, substansi utama perubahan perda adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A sekaligus mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD. Menurut Fraksi PDIP, langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum lebih kuat sekaligus menciptakan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski mendukung, Fraksi PDIP mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh hanya bersifat administratif dan struktural. Pemerintah daerah diminta memastikan adanya penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran memadai agar fungsi BPBD semakin optimal.
“Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, dan kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini,” tegas Yoga.
Selain itu, Fraksi PDIP meminta agar masa transisi perubahan kelembagaan dimanfaatkan secara maksimal untuk penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis guna memastikan pelayanan dan tugas penanggulangan bencana tetap berjalan tanpa hambatan. Fraksi PDIP juga mengingatkan agar struktur baru BPBD tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun gangguan terhadap pelayanan publik yang sudah berjalan. (Sly).