Fraksi PKS Dorong Kajian Akademik Raperda

Penulis: Huda  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 17:39:00 WIB
Fraksi PKS DPRD Murung Raya dukung Raperda penataan OPD, tekankan kajian akademik, efisiensi fiskal

KALAMANTHANA, Puruk Cahu - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menilai penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).  

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, Selasa (23/6/2026). “Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.  

Meski mendukung, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah efektivitas dan efisiensi kelembagaan. PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan struktur perangkat daerah. Menurut Imanudin, perubahan organisasi jangan hanya bersifat administratif tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.  

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti dampak perubahan kelembagaan terhadap struktur belanja daerah, terutama belanja pegawai dan operasional. Dengan kondisi fiskal daerah yang membutuhkan pengelolaan efektif, setiap perubahan organisasi diharapkan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.  

Dalam aspek pelayanan publik, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus mampu mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah memastikan bahwa perubahan organisasi ini benar-benar berorientasi pada percepatan pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian nomenklatur kelembagaan,” tegasnya.  

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia aparatur. Perubahan kelembagaan harus disertai penempatan ASN profesional berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi agar tidak menimbulkan persoalan kepegawaian di kemudian hari. (Sly).

Reporter: Huda
Back to top