Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka

Penulis: Huda  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32:23 WIB
Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.

KALAMANTHANA, Palangka Raya - 

Lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).  

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum. “Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, W Ketua Divisi Sosialisasi, JJ Ketua Divisi Perencanaan, MT Ketua Divisi Teknis, serta E Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan periode 2023–2028,” ujarnya.  

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng yang diperbarui sejak Januari hingga Juli 2026. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan KPU Kotim menerima dana hibah Rp40 miliar dari APBD, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga penggunaan dana tidak sesuai NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).  

“Penggunaan dana hibah tersebut tidak mendasarkan pada NPHD dan RAB, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Jimmy.  

Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya kickback berupa suap atau gratifikasi kepada komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim. Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.  

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  (Mit).

Reporter: Huda
Back to top