Sekali Gerebek, Dua Pemain Sabu-sabu Penajam Diringkus Satresnarkoba Polres PPU

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 09:30:31 WIB

KALAMANTHANA, Penajam – Sekali gerebek, dua pemain sabu-sabu diringkus Satresnarkoba dan Satpolairud Polres Penajam Paser Utara di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Penangkapan dua pemain sabu-sabu itu dilakukan Satresnarkoba dan Satpolairud Polres Penajam Paser Utara pada Kamis 6 Agustus 2026 di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dua pelaku, AY (34) dan H (37), tak bisa berkutik. Pasalnya, aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menemukan barang bukti yang kuat, serbuk kristal dalam 12 paket kemasan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menyita dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Gede Wijaya, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan fungsi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” katanya.

Dia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wijaya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top