Tengah Malam, Satresnarkoba Polres Paser Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu Tanah Grogot

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:48:36 WIB

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Petualangan terduga pengedar sabu-sabu di Tanah Grogot berakhir pada malam hari. S diringkus Satresnarkoba Polres Paser.

S, pemuda berusia 25 tahun itu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Paser setelah kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kepala Polres Paser AKBP Sofyan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pipet kaca berisi gumpalan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dua bundel plastik klip kosong, satu sendok takar sedotan, korek api, satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku S telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top