KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pemain sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur. Diduga sebagai pemain sabu-sabu di sebuah perusahaan.
Penangkapan terhadap E dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Sabtu 8 Agustus 2026.
Penangkapan terhadap pria berusia 40 tahun itu berawal saat anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di salah satu perusahaan di Muara Kaman itu.
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Muara Kaman pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Aggota Opsnal Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berinisial E yang merupakan warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman.
Dari tangan E, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu bong dengan alat hisapnya, satu korek api gas dan satu unit handphone.
Kepala Polsek Muara Kaman Iptu Herwin menyebutkan saat dilakukan interogasi, E mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya kini E beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)