KUPA PPAS Disepakati, Belanja Kotim Naik 4,56 Persen

Penulis: Huda  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 19:53:46 WIB
Wabup kotim Irawati saat paripurna penandatanganan kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 di DPRD Kotim

KALAMANTHANA, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati, jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD.

Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah Kotim diproyeksikan meningkat Rp90,27 miliar. Belanja yang sebelumnya ditetapkan Rp1.981.616.941.850 naik menjadi Rp2.071.896.392.000.

Kenaikan tersebut setara sekitar 4,56 persen. Tambahan belanja diarahkan untuk mendukung berbagai program dan kebutuhan prioritas pemerintah daerah.

Di sisi pendapatan, Pemkab Kotim juga memproyeksikan kenaikan sebesar Rp27.962.870.700 atau sekitar 1,44 persen.

Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp1.947.919.847.300 meningkat menjadi Rp1.975.882.718.000 setelah perubahan.

Perubahan pendapatan dan belanja tersebut turut memengaruhi posisi defisit APBD Kotim. Defisit yang sebelumnya diproyeksikan Rp33.697.094.550 meningkat menjadi Rp96.013.674.000.

Dengan demikian, defisit bertambah Rp62.316.579.450 atau sekitar 184,93 persen.

Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp48.197.094.550 menjadi Rp171.394.282.886,35.

Penerimaan pembiayaan bertambah Rp123.197.188.336,35 atau sekitar 255,61 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak berubah dan tetap sebesar Rp14,5 miliar.

Dengan kondisi tersebut, pembiayaan netto meningkat dari Rp33.697.094.550 menjadi Rp156.894.282.886,35. Pembiayaan netto bertambah Rp123.197.188.336,35 atau sekitar 365,6 persen.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim yang telah membahas dokumen KUPA dan Perubahan PPAS hingga mencapai kesepakatan.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim. Melalui semangat kemitraan dan kerja keras badan anggaran DPRD bersama TAPD, maka seluruh proses pembahasan dokumen KUPA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 ini dapat diselesaikan dengan dinamika yang konstruktif dan tepat waktu,” ujar Irawati.

Menurut Irawati, pembahasan tersebut mencerminkan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan melalui pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengatakan, perubahan anggaran disusun di tengah tantangan fiskal, termasuk dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global serta perubahan alokasi dana transfer ke daerah.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan sejumlah rencana anggaran dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan.

Karena itu, perubahan APBD diarahkan agar disusun secara rasional, cermat dan akuntabel. Pengalokasian anggaran juga tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik.

Irawati menjelaskan, tambahan belanja dalam perubahan anggaran tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan serapan anggaran. Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap penambahan belanja memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat.

Ada tujuh hal yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran Kotim 2026.

Pertama, pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal. Kedua, percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Ketiga, penguatan ketahanan pangan. Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kelima, penguatan ekonomi daerah dan desa. Keenam, pengendalian inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

Ketujuh, mendorong pengelolaan belanja daerah agar semakin efektif dan efisien sehingga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan.

Prioritas tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan Kotim. Selain pembangunan fisik, perubahan anggaran juga mempertimbangkan pelayanan dasar dan sektor yang berkaitan langsung dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Setelah KUPA dan Perubahan PPAS disepakati, Pemkab Kotim akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen yang telah disepakati menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan APBD sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Irawati menekankan seluruh tahapan harus dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memastikan proses pembahasan menghasilkan kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan perubahan APBD juga memperhatikan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling lambat akhir September 2026.

Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS menjadi pijakan Pemkab dan DPRD Kotim untuk melanjutkan tahapan perubahan APBD. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyelarasan program, kegiatan dan anggaran dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Melalui perubahan APBD 2026, pemerintah daerah berharap pelayanan publik semakin kuat, pembangunan berjalan optimal dan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kotim. (Su).

Reporter: Huda
Back to top