Musuh dalam Selimut! Salah Satu 'Ninja Sawit' yang Ditangkap Adalah Karyawan PT AKPL Sinarmas Group

Penulis: Redaksi  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 20:15:00 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Bak musuh dalam selimut, begitulah R. Salah satu yang diamankan dalam aksi ninja sawit di Kotawaringin Timur ternyata orang dalam PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group.

R, pria berusia 35 tahun, diamankan aparat kepolisian bersama IDM (22), saat melakukan pencurian buah sawit di Blok J22 Divisi 5 Kuye PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan IDM keluar dari dalam areal perkebunan. Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sedang melakukan aktivitas panen bersama seorang rekannya R (35).

R diketahui merupakan karyawan bagian perawatan PT AKPL, anak usaha Sinar Mas Group. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan R.

R akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam areal perkebunan. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah TBS yang diduga telah dipanen serta peralatan yang digunakan untuk memotong tandan sawit.

“Yang bersangkutan mengaku sedang 'manen' bersama R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin 10 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 21.37 WIB. Saat itu, delapan anggota Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL tengah melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan menggunakan kendaraan patroli perusahaan.

Petugas melihat satu unit sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit. Posisi kendaraan yang berada di kawasan kebun pada malam hari membuat petugas memeriksa keberadaannya.

Peralatan yang ditemukan berupa satu buah egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter dan satu buah senter tangan berwarna hitam. Selain itu, sebuah sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam dengan nomor polisi KH 4519 QQ juga diamankan dari lokasi.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kantor Besar Kuye PT AKPL. TBS yang ditemukan di sekitar lokasi selanjutnya ditimbang di pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mengetahui jumlah dan berat keseluruhannya.

Hasil penimbangan menunjukkan terdapat 30 janjang TBS dengan berat total mencapai 917 kilogram. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara dugaan pencurian hasil perkebunan tersebut.

Setelah proses penimbangan selesai, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses hukum.

"Barang bukti yang diamankan berupa 30 janjang TBS dengan berat 917 kilogram, satu lembar nota timbang PT AKPL tanggal 8 Agustus 2026, satu buah egrek lengkap pipa enam meter, satu buah senter tangan dan satu unit sepeda motor beserta kunci kontak," ujar Edi.

Dalam perkara ini, barang bukti TBS yang diamankan bukan hanya menunjukkan jumlah hasil panen yang ditemukan di lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua pria tersebut.

Polisi menyebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, asal-usul TBS yang ditemukan, serta rangkaian aktivitas kedua terduga pelaku di dalam kawasan perkebunan. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top