Kasus Pencatutan Nama GDAN Berbuntut Panjang, Imar Alias Kacong Dijadwalkan Jalani Sidang Adat 15 Agustus

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:21:00 WIB
Imar alias Kacong

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus dugaan penyalahgunaan nama lembaga Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) oleh pengedar narkoba berbuntut panjang.

Imar alias Kacong dijadwalkan akan menjalani sidang adat Dayak pada Sabtu, 15 Agustus 2026 mendatang. Sidang tersebut akan digelar di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, yang berlokasi di Betang Palangka Hadurut.

Sebelum sidang utama digelar, rangkaian pemeriksaan awal akan dilakukan terlebih dahulu. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, satu Damang Kepala Adat bersama empat Mantir Adat akan memintai keterangan dari pihak pelapor, yaitu pengurus GDAN.

Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan menggali keterangan dari dua orang saksi. Kedua saksi ini merupakan pihak yang mendengar langsung pernyataan Kacong saat sesumbar bahwa bisnis haramnya aman karena bosnya telah berkoordinasi dengan GDAN.

Kepada wartawan pada Selasa (11/8/2026), salah satu Mantir Adat yang juga bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Ir. Dandan Ardi, membenarkan bahwa seluruh surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.

“Kami sudah mengirim surat panggilan kepada para pihak, yakni pelapor dan dua saksi, agar bisa hadir memberikan keterangan pada agenda pemeriksaan awal,” ujar Dandan Ardi.

Lebih lanjut, Dandan menjelaskan bahwa pihak kedamangan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Mengingat saat ini terlapor statusnya sedang berada di dalam sel tahanan terkait kasus hukum positifnya.

“Khusus untuk Kapolresta Palangka Raya, pihak Kedamangan telah mengirim surat permohonan, agar bisa menghadirkan terlapor yang masih ditahan, saat sidang dilaksanakan di Betang Palangka Hadurut nanti,” tambah Dandan.

Menutup pernyataannya, Dandan Ardi sangat berharap agar Kacong bisa dihadirkan secara langsung di hadapan majelis adat. Kehadiran fisik terlapor dinilai sangat penting agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan pembelaan secara langsung di hadapan Damang dan Mantir Adat yang menyidangkan perkara ini.

Di sisi lain, Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses ini. Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat yang ditunjukkan oleh Kedamangan Kecamatan Jekan Raya perihal laporan yang mereka layangkan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah juang Kedamangan Kecamatan Jekan Raya yang merespons dengan baik laporan kami. Karena dengan adanya sidang adat ini, maka para pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba maupun obat keras mengetahui adanya sanksi adat selain sanksi hukum positif terhadap tindak pidana yang mereka lakukan,” tegas Ririen Binti.

Sidang adat ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah tidak mentoleransi segala bentuk peredaran narkotika, terlebih yang mencoba merusak nama baik organisasi masyarakat anti-narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria atas nama Imar alias Kacong diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah tertangkap tangan mengedarkan sekitar 1.600 butir pil Zenith di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

Terduga pelaku diduga mencatut nama GDAN untuk meyakinkan calon pembeli bahwa dirinya dapat menjalankan aktivitas penjualan pil Zenith karena telah mendapat “izin” dari organisasi tersebut. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top