KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus peredaran obat keras jenis Zenith yang melibatkan tersangka Imar alias Kacong kini memasuki babak baru. Selain proses hukum pidana, Kacong akan menghadapi sanksi hukum adat Dayak karena diduga mencatut nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk melancarkan aksinya.  

Rencana sidang adat dimatangkan dalam koordinasi di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (21/7/2026). Pertemuan dihadiri Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), Damang Jekan Raya Walter Sungan, Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal Andar Ardi, serta Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi.  

Ketua GDAN, Ririen Binti, menegaskan tindakan Kacong tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga melukai tatanan adat Dayak. “GDAN dibentuk untuk memerangi narkoba, bukan memberi izin edar. Tindakan mencatut nama organisasi ini jelas mencoreng martabat kami dan mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Dayak,” ujarnya.  

Damang Jekan Raya, Walter Sungan, menambahkan bahwa koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilakukan agar proses hukum adat berjalan beriringan dengan hukum pidana. Sidang adat dijadwalkan segera digelar setelah administrasi dan persiapan teknis selesai.  

Sebelumnya, Kacong tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama tim GDAN di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Senin (13/7/2026). Petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan.  

Saat diamankan, Kacong sempat melontarkan pepatah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Namun, GDAN menilai ucapan tersebut berbanding terbalik dengan perilakunya yang merusak generasi muda Kalimantan Tengah melalui peredaran obat keras. (*).