Kaji Banding ke Jawa Barat, DPRD Kapuas Dalami Raperda

Penulis: Huda  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 16:55:00 WIB
Pansus II DPRD Kapuas melakukan kaji banding ke Jawa Barat untuk mendalami empat Raperda terkait lingkungan, desa, dan permukiman.

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Permukiman Provinsi Jawa Barat untuk mendalami empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 3–4 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan empat Raperda yang diharapkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah Kabupaten Kapuas. Rombongan Pansus II didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kapuas serta mitra organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus II DPRD Kapuas Didi Hartoyo mengatakan, kaji banding tersebut bertujuan memperoleh informasi dan masukan mengenai regulasi serta penerapannya di Jawa Barat.

“Kaji banding ini dilaksanakan untuk mendalami tentang empat Raperda yang ada di daerah tersebut, kemudian dapat diaplikasikan di Kuala Kapuas,” kata Didi Hartoyo.

Empat Raperda yang menjadi pembahasan Pansus II meliputi Raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan kawasan permukiman, serta Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut Didi, kaji banding menjadi kesempatan bagi DPRD Kapuas untuk mempelajari penerapan regulasi di Jawa Barat, terutama terkait pengelolaan lingkungan dan permukiman.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah regulasi pengelolaan sampah di Jawa Barat. Didi menyebut pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 dan didukung Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018.

“Jadi, salah satu regulasi yang digunakan Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk pengelolaan sampah, berpedoman pada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang ditunjang pelaksanaannya oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018, serta kolaborasi antara OPD terkait dengan TNI dan Polri,” ujar Didi.

Hasil kaji banding tersebut selanjutnya menjadi bahan masukan bagi Pansus II dalam memperdalam pembahasan empat Raperda. DPRD Kapuas diharapkan dapat menyesuaikan berbagai praktik dan regulasi yang dipelajari dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di daerah. (fan).

 

 

Reporter: Huda
Back to top