KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dipimpin H Abdullah melaksanakan kaji banding ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Kegiatan luar daerah ini bertujuan memperkaya materi serta memperdalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Abdullah menyatakan, kaji banding merupakan bagian dari program kerja untuk mempertajam kajian dan memperkaya referensi. Pihaknya fokus mendalami Raperda RTRWP, pengelolaan barang milik daerah, hingga kawasan tanpa rokok.
“Kaji banding ini untuk menyempurnakan substansi Raperda yang sedang dibahas,” kata H Abdullah, Selasa (9/6/2026).
Selain mempelajari penerapan regulasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pansus III turut menggali berbagai pengalaman dan praktik terbaik setempat. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum dan implementasi yang kuat.
Abdullah berharap, hasil kaji banding dapat mendukung penyempurnaan ketiga Raperda secara maksimal. Aturan baru ini nantinya diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kapuas. (fan).