Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Berbizie Sri Mulyati

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:15:05 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Berbizie Sri Mulyati dipanggil penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kasus menyangkut mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Berbizie Sri Mulyati diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik ingin meminta keterangannya menyangkut kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Berbizie Sri Mulyati ini. Dia menyebutkan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026 ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” kata Budi Prasetyo.

Tak hanya Berbizie Sri Mulyati yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang advokat berinisial NE sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per 11.45 WIB, Bebizie tiba pada pukul 09.48 WIB, sedangkan saksi NE pada pukul 09.50 WIB.

Selain keduanya, Budi mengatakan KPK turut memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top