Diblender, dalam Sekejap 80 Gram Sabu-sabu Lenyap dari Palangka Raya

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:35:29 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah 80,76 gram sabu-sabu dan 6,82 gram pil ekstasi diblender di Markas Polresta Palangka Raya. Dalam waktu singkat, barang bukti itu pun musnah.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Kamis 13 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah tujuh perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai penetapan pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya.

Dari tujuh perkara tersebut, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6,82 gram ekstasi dan 80,76 gram sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Satresnarkoba juga terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tambahnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top