Paripurna DPRD Kapuas Setujui Sembilan Raperda

Penulis: Huda  •  Rabu, 22 Juli 2026 | 18:33:00 WIB
DPRD Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Raperda dalam rapat paripurna

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026).

Satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, belum memperoleh persetujuan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yohanes mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna telah sesuai dengan agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kapuas.

“Agenda hari pertama meliputi penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas,” kata Yohanes.

Setelah penyampaian laporan panitia khusus, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Pandangan akhir disampaikan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.

Tahapan pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap 10 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hasilnya, DPRD Kapuas menyetujui sembilan Raperda. Sementara Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum memperoleh persetujuan untuk ditetapkan.

Persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda tersebut ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo.

Sembilan Raperda yang disetujui mencakup penanggulangan narkotika, pengelolaan sampah, ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, serta perubahan terkait Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, Raperda yang disetujui meliputi penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan barang milik daerah, pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman, dan penyerahan prasarana, sarana serta utilitas perumahan.

Sementara Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat memperoleh persetujuan DPRD.

Dengan disetujuinya sembilan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD selanjutnya dapat melanjutkan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fan).

Reporter: Huda
Back to top