Ardiansah Dukung Pelestarian Cagar Budaya Kapuas

Penulis: Huda  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 17:33:00 WIB
Ardiansah, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mendukung pelaksanaan sidang penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas 2026 yang membahas tujuh objek bersejarah untuk memperoleh status perlindungan hukum.

Sidang berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar pengajuan objek ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ardiansah mengatakan, penetapan status cagar budaya penting untuk menjaga aset sejarah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah.

“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini sebagai langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas, supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita,” ujar Ardiansah, Jumat, (17/7/2026).

Menurutnya, warisan sejarah merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga keberadaannya. Perlindungan tersebut diharapkan memastikan benda dan bangunan bersejarah tetap lestari serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kapuas, Budi Kurniawan, menyampaikan terdapat tujuh objek yang dibahas dalam sidang penetapan.

Tujuh objek tersebut terdiri atas dua bangunan dan lima benda bersejarah. Dua bangunan yang diusulkan yakni Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.

Sementara lima benda bersejarah yang diusulkan meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan gereja, sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich, serta mozaik Gereja Mandomai yang dikenal sebagai koleksi langka.

Penetapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian sejarah dan kebudayaan Kapuas. Status hukum yang jelas juga menjadi dasar untuk menjaga keberadaan objek-objek tersebut dari kerusakan maupun kehilangan nilai sejarah. (fan).

Reporter: Huda
Back to top