KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (kunker) untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi anggaran.
Kunjungan tersebut dilaksanakan ke DPRD Kota Batam, Inspektorat Kota Batam, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam pada 4–8 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sera Sintanola, bersama sejumlah anggota Komisi I.
Sera mengatakan, konsultasi dilakukan untuk mendalami mekanisme pembahasan perubahan APBD 2026 pascaefisiensi, termasuk penyesuaian postur anggaran daerah.
Menurutnya, efisiensi anggaran pada prinsipnya diarahkan pada pengurangan belanja yang tidak menjadi prioritas, termasuk kegiatan yang bersifat seremonial, kemudian mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang lebih penting.
“Memfokuskan alokasi dana untuk belanja wajib, pemenuhan layanan publik, serta program unggulan daerah,” kata Sera.
Selain mekanisme pembahasan, Komisi I juga mendalami hasil efisiensi berupa pengurangan belanja nonprioritas, relokasi anggaran ke sektor yang lebih penting, serta penyesuaian pendapatan dan defisit daerah.
Menurut Sera, proses perubahan APBD perlu dilakukan secara cermat agar kebijakan efisiensi tidak berdampak terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Kami berharap penyesuaian anggaran menghasilkan alokasi yang lebih realistis, transparan, dan berpihak secara utuh kepada kepentingan serta pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil konsultasi dan koordinasi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi I DPRD Kapuas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama pemerintah daerah.
Dengan demikian, perubahan struktur anggaran diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan efisiensi, tetapi juga tetap mendukung program prioritas dan pembangunan daerah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (fan).