KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup alias AKT di Murung Raya secara beriringan segera masuk ke pengadilan. Salah satunya dengan tersangka HS.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka HS dalam kasus dugaan korupsi tambang AKT yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kamis (13/8) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka HS kepada tim penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Anang menjelaskan HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016-2025.
Menurut Anang, tersangka HS selaku Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September tahun 2022 hingga Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik tersangka ST (Samin Tan).
Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.
Selain itu, HS juga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC. Padahal, tersangka itu tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.
Lantaran menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Samin Tan, HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.
Padahal, kata Anang, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.
Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, tersangka HS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 1 September 2026.
“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang. (*)