Masih Bebas Bersyarat, ABH Ini Nyolong Yamaha Mio di Sangasanga, Diringkus di Tenggarong

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:47:18 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Masih berstatus bebas bersyarat, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) kembali diringkus polisi. Dia mencuri sepeda motor di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penangkapan terhadap ABH itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Sangasanga bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kamis 13 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian yang dilakukan ABH itu terjadi pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah gudang di samping rumah warga di wilayah Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga.

Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban dilaporkan hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek Sangasanga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan.

Petugas memperoleh informasi dari media sosial Facebook terkait adanya unggahan yang menawarkan atau menunjukkan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian dan berada di sekitar wilayah Tenggarong.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah keluarganya di kawasan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Sekitar pukul 10.30 Wita, tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar.

Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Yang bersangkutan juga diketahui sedang menjalani program bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani pembinaan terkait perkara pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid menegaskan jajaran Polres Kukar akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Seluruh proses hukum terhadap ABH akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top