KALAMANTHANA, Pontianak – Otak AB sepertinya licik. Dengan tipu muslihat, dia akhirnya bisa “menggerayangi” anak tirinya sendiri.
AB, pria berusia 42 tahun itu, sudah ditangkap Satreskrim Polres Mempawah. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Kembang (14) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Penangkapan terhadap AB tersebut dilakukan Satreskrim Polres Mempawah di wilayah Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dia diamankan pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura, kepada sejumlah media, membenarkan penangkapan tersebut.
Aksi AB terhitung ugal-ugalan. Dia pada 24 Juni 2026 lalu, memperdaya Kembang, anak tirinya sendiri.
Saat itu, AB mengajak Kembang keluar rumah. Dia berdalih hendak mengambil durian. Bukannya ambil durian, AB malah melakukan kekerasan seksual terhadap Kembang.
Aksinya mulai tercium setelah Kembang tak juga pulang ke rumahnya. Dua hari setelah pergi, Kembang malah ditemukan warga.
Kembang kemudian dibawa ke Polsek Jongkat dan memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan serta persetubuhan secara paksa yang dialaminya.
Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menemukan AB di wilayah Mandor. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memproses AB sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)