KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri Bupati H. Shalahuddin, ST, MT, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP, serta anggota DPRD. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 22 anggota DPRD.
Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas. Hj. Mery Rukaini menegaskan pakta integritas merupakan langkah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah.
Langkah ini juga berkaitan dengan pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh KPK RI. “Penandatanganan Pakta Integritas ini bagian dari upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026,” jelasnya.
Ketua DPRD menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah harus terus diperkuat agar proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyepakati perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk menyesuaikan dengan agenda DPRD dan Pemkab. Perubahan jadwal ini sesuai mekanisme kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024–2029. (Sly).