Nekat! Rumah Jadi Sarang Narkotika, Sabu-sabu Tergeletak di Meja, Nana Dicokok Polisi

Penulis: Redaksi  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 13:06:50 WIB

KALAMANTHANA, Pekanbaru – SDY sungguh nekat. Dia menjadikan rumahnya sendiri sebagai markas peredaran narkotika. Sabu-sabu bahkan diletakkan begitu saja di meja makan. Kini dia harus meringkuk di rutan polisi.

SYD alias Nana diringkus aparat Polsek Rengat Barat di Indragiri Hulu, Riau. Dia diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 61 gram.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mewakili Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra membenarkan penangkapan SYD alias Nana tersebut.

Penangkapan bermula pada Rabu 19 Agustus 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Di sana diduga kerap terjadi transaksi narkotika di rumah warga Jalan Raya KM 2, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, yang ditempati oleh seseorang bernama panggilan Nana.

Informasi segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai Kamis 20 Agustus 2026 dini hari.

Esok harinya, yakni Jumat 21 Agustus 2026 siang sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Pelaku SDY alias Nana (56) berhasil diamankan di ruang belakang rumah saat sedang makan.

Di samping tubuhnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tersangka dan ditemukan lagi tumpukan barang bukti.

Di hadapan perangkat desa dan aparat Polsek Rengat Barat, Nana mengakui seluruh barang yang disita adalah miliknya.

Selain menyita 24 paket sabu-sabu, Polsek Rengat Barat juga mengamankan plastik klib berbagai ukuran, dua timbangan digital, satu ponsel, dan uang tunai Rp1 juta.

Tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top