Bisnis Sabu-sabu di Kebun Sawit Kian Menggiurkan, Polisi Ungkap Kasus Senilai Rp2,4 Miliar

Penulis: Redaksi  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:55:13 WIB

KALAMANTHANA, Pekanbaru – Kawasan perkebunan sawit jadi wilayah yang kian diincar pengedar sabu-sabu. Seorang pengedar ditangkap dengan barang bukti hingga senilai Rp2,4 miliar.

Pengungkapan kasus sabu-sabu di perkebunan sawit ini dilakukan Polres Dumai. Mereka menyita 2 kilogram sabu-sabu di ebuah pondok kawasan perkebunan sawit.

Tak hanya sabu-sabu, Polres Dumai juga menyita 4 kilogram ganja, pil ekstasi serta Happi Five dalam pengungkapan kasus di perkebunan sawit itu.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh di Dumai, Senin 24 Agustus 2026, mengatakan polisi mengamankan seorang pria berinisial WM (36) dalam pengungkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fatikh.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dan Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kapur menangkap WM.

Saat menggeledah pondok tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok serta di atas plafon.

Polisi mengamankan 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram dan 96,5 butir pil diduga ekstasi berbagai merek.

Jika diuangkan dengan harga satu gram sekitar Rp1,2 juta, maka total nilai sabu-sabu yang diamankan mencapai Rp2,4 miliar.

Petugas juga menemukan dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Selain narkotika dan psikotropika, polisi mengamankan uang tunai Rp4.614.000, tiga timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu unit kamera pengawas (CCTV), serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Dalam pemeriksaan awal, WM mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap WM menunjukkan positif metamfetamina, sedangkan pemeriksaan amfetamina dan tetrahidrokanabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

“Pengungkapan perkara pidana ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di Kota Dumai,” kata Fatikh. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top