Uangnya Telah Disita Rp4 Miliar, Kini KPK Memeriksa Kepala Dinas PUPR

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03:20 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Uangnya disita Rp4 miliar. Kini, penyidik KPK akan memeriksa Noprisman, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dijadwalkan KPK berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2026 ini.

Tak hanya Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Saat ini, status Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman maupun anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, masih sebagai saksi kadud dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil seorang dari pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (24/8), KPK sempat memeriksa staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top