KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Kapuas tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas yang diwakili Asisten II Setda Kapuas, Kusmiyatie. Kegiatan turut dihadiri Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto, sejumlah camat, serta para undangan lainnya.
Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan wujud peran DPMPTSP dalam mendukung kebijakan strategis Pemerintah Pusat, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
Menurutnya, diterbitkannya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah pembaruan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Regulasi tersebut juga mendorong pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).
"Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Kapuas," kata Teguh.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Sekda Kapuas Usis I Sangkai yang dibacakan Kusmiyatie, disampaikan agar seluruh peserta memanfaatkan momentum sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kepada pelaku usaha besar, bukalah ruang seluas-luasnya bagi UMKM lokal di Kapuas," pesannya.
Ia juga meminta para pelaku UMKM memanfaatkan peluang kemitraan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk maupun jasa.
"Kepada DPMPTSP dan instansi terkait, saya minta agar terus melakukan pendampingan, kurasi UMKM, serta monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi kemitraan di lapangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan menteri ini," pungkasnya. (fan)