Ini Dia Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Barito Utara 5 Bulan Terakhir, Nomor 3 Paling Miris

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:42:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak tiri di Jalan Negara Lintas Kaltim memberi sinyal kasus sejenis makin menyeruak di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Saat ini, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri itu sedang dalam penanganan oleh Satreskrim Polres Barito Utara. Polisi sudah mengamankan tersangka pelaku AD (56).

AD bukanlah pria pertama yang diamankan aparat Polres Barito Utara dalam kasus kekerasan seksual ini. Dia adalah pria ketika yang ditangkap setelah gagal mengatasi birahi tingginya.

Sebelumnya, sudah ada dua pria lain yang berurusan dengan Polres Barito Utara karena kasus kekerasan seksual. Keduanya adalah A (46) dan MAR (29).

Situasi ini memberi sinyal bahwa kasus kekerasan seksual terus menyeruak di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Dalam lima bulan terakhir saja, ada tiga kasus yang ditangani Polres Barito Utara.

Kasus kekerasan seksual tak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di banyak kecamatan. Jika kasus AD terjadi di Kecamatan Teweh Baru, maka dua kasus lainnya terjadi di Gunung Purei dan Teweh Tengah.

1.Kasus A di Gunung Purei

Satreskrim Polres Barito Utara menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Gunung Purei.

Korban adalah seorang perempuan berinisial A (22), yang juga bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, terlapor adalah seorang laki-laki berinisial A (46), yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dia berada di dalam rumah. Terlapor diduga menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

2. Kasus MAR di Teweh Tengah

Kasus ini diketahui terjadi pada Jumat (27/03/2026) pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Teweh Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41) setelah menerima informasi dari teman korban.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke penginapan tersebut.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama keluarga segera menuju lokasi. Tidak lama kemudian, korban dan terlapor keluar dari penginapan.

Saat dimintai keterangan, korban yang dalam kondisi ketakutan mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban perbuatan asusila oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor bersama keluarga langsung membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.

3. Kasus AD di Teweh Baru

Dibanding dua kasus sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan AD (56) di Kecamatan Teweh Baru, terhitung lebih menyesakkan. Sebab, korban adalah anak tirinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Lintas Kaltim, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.

Korban kemudian berani menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya pernah mengalami dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) merasa keberatan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52)telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top