KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus menyangkut peredaran bahan bakar minyak (BBM) kembali di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dua terduga pelaku, EA dan AL diamankan Satreskrim Polres Barito Utara.

Barang bukti yang diamankan aparat Satreskrim Polres Barito Utara tak tanggung-tanggung. Total 1.610 liter BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Kasus terkait peredaran BBM ini diungkap Satreskrim Polres Barito Utara pada Minggu 9 Agustus 2026 pukul 12.30 di Jalan Pendreh, Perumahan Mahkota Residence, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Polres Barito Utara mengerahkan aparat Unit Ekonomi Khusus, Unit Opsnal Satreskrim, dan Sat Intelkam. Mereka menyebut kasus ini diduga masuk tindak pidana bidang minyak dan gas (migas) berupa penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan BBM subsidi dan nonsubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial EA (37)dan AL (33).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Eksus, Unit Opsnal Satreskrim, dan Sat Intelkam Polres Barito Utara.

Aparat Polres Barito Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi ini sebelum melakukan penangkapan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up yang mengangkut BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang disimpan di dalam bak belakang kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga akan dibawa dan dijual ke wilayah Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan maupun pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Novendra.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga ketertiban dan memastikan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (srs)