Nekat Jualan Sabu-sabu dan Pil Setan, Pria Ini Diciduk Polres Kutai Barat di Jengan Danum

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 04 September 2026 | 14:42:04 WIB

KALAMANTHANA, Sendawar – Satreskrim Polres Kutai Barat meringkus S (37). Tak hanya mengedarkan sabu-sabu, dia juga berdagang pil setan LL.

Penangkapan terhadap S dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Barat dalam pengungkapan dugaan peredaran narktoika di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kamis 3 September 2026.

Saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Barat, S tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi kemudian menemukan barang bukti meyakinkan saat melakukan penggeledahan.

Aparat Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,07 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 288 butir obat keras jenis LL serta sejumlah barang bukti lainnya.

S mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di kawasan Pasar Kedondong, Samarinda.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top