Beli Sabu-sabu dari Surabaya, YH Diringkus Polres Kutai Barat, Barbuknya 110 Gram

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 04 September 2026 | 16:17:26 WIB

KALAMANTHANA, Sendawar – Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan pria berinisial YH. Apa pasal? Dia diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

YH, pria berusia 39 tahun itu, diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kamis 3 September 2026.

Aparat Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan 2 poket paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 110 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

YH mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top