KALAMANTHANA, Demak – Misteri mayat perempuan dalam kondisi terbakar di pos ronda di Demak, Jawa Tengah, terungkap. Ternyata, dia dihabisi pacar sendiri.
Pengungkapan kasus mayat perempuan dalam kondisi terbakar ini diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Demak.
Pengungkapan dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Plt Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino, bersama personel Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus tersebut pertama kali dilaporkan.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang meninggal dunia di sebuah pos ronda dalam kondisi terbakar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi serta olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Pada saat pertama ditemukan, identitas korban belum diketahui. Dari pemeriksaan awal diketahui korban berjenis kelamin perempuan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban akhirnya diketahui bernama SL (42), perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berbekal hasil pemeriksaan di TKP, temuan forensik, serta informasi yang diperoleh selama penyelidikan, tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang memiliki hubungan dengan korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BI (52) sebagai terduga pelaku, Yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.
Tersangka juga menerangkan bahwa korban dipukul menggunakan sebuah palu yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua buah sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang bergerak sejak awal menerima laporan penemuan korban.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP,” katanya, Kamis 4 September 2026.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku.
Menurutnya, penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan BI di wilayah Mangkang, Kota Semarang. (*)