KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial YK (25), yang diduga melakukan pembakaran lahan di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katunjung, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengungkapkan, peristiwa dugaan pembakaran lahan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat berada di lapangan, seorang saksi melihat kepulan asap. Saksi kemudian mengecek sumber asap dan mendapati adanya lahan yang terbakar di sekitar area parkir alat berat.
Saat melakukan pengecekan, saksi melihat seorang laki-laki berdiri tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar. Ketika ditanya mengenai siapa yang membakar lahan tersebut, pria tersebut mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran.
"Jadi, tersangka membakar lahan menggunakan satu buah korek api gas merek Marlboro warna kuning emas," kata AKBP Rina Perwitasari saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana. Melihat api semakin membesar dan hampir menjalar ke area parkir alat berat, pihak perusahaan berupaya melakukan pemadaman menggunakan alat berat jenis excavator dan water tank hingga api berhasil dipadamkan.
"Untuk luas areal yang terbakar kurang lebih satu hektare. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu. Selanjutnya, tersangka diamankan beserta barang bukti," ujar Rina.
Kapolres menjelaskan, motif tersangka melakukan pembakaran diduga karena iseng. Tersangka melihat tumpukan daun kering dan semak belukar, kemudian muncul niat untuk membakar tumpukan tersebut menggunakan korek api.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 306 ayat (1) atau Pasal 311, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (fan)