KALAMANTHANA, Tenggarong – Pagar makan tanaman, begitulah FRT. Dia malah menggerogoti PT AJP, perusahaan tempatnya mencari makan selama ini.

FRT, pria berusia 47 tahun itu, sudah diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Samboja. Dia diduga melakukan penggelapan dalam rantai distribusi pupuk PT AJP, sebuah perusahaan perkebunan sawit.

FRT diketahui sebagai pengemudi dump truk pada PT AJP. Tapi, dia malah menyelewengkan pupuk yang harusnya dia kirim ke lokasi perkebunan sawit.

Kasus ini diketahui pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan perkebunan sawit PT AJP di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pengungkapan bermula saat pihak perusahaan menemukan adanya pupuk yang seharusnya didistribusikan ke lokasi perkebunan, namun tidak sampai ke tempat tujuan.

Setelah dilakukan pengecekan, sebagian pupuk justru ditemukan tersembunyi di semak-semak dan ditutup menggunakan terpal warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 38 karung untilan pupuk NPK dengan berat sekitar 630 kilogram, satu unit dump truck Mitsubishi KT 8980 OT beserta kunci dan STNK, serta satu terpal warna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diduga sengaja tidak diturunkan di lokasi tujuan dan disembunyikan untuk kemudian diperjualbelikan.

Dalam kasus tersebut, FRT juga mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau memperoleh upah untuk menguasai barang tersebut.

Polsek Samboja menegaskan akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak lainnya. (*)