KPK Curiga, Mobil dari Pengusaha untuk Anggota DPRD Diselubungi Nama Orang Lain

Penulis: Redaksi  •  Senin, 07 September 2026 | 20:29:14 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KPK curiga, mobil yang diberikan pengusaha berinisial EBS untuk anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA, menggunakan nama orang lain.

Itu sebabnya, penyidik KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial RNS sebagai saksi. KPK memeriksa RNS untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut.

“RNS hadir dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada VLA yang diatasnamakan RNS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin 7 September 2026.

Menurut Budi, penyidik KPK menduga RNS sebagai teman dekat VLA yang sebelumnya juga sudah diperiksa KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa pihak swasta berinisial IRW sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Untuk saksi IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha EBS,” katanya.

Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh penyidik KPK.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top