Berompi Pink, Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi dan TPPU

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 08 September 2026 | 12:19:58 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Mengenakan batik biru dibalut rompi pink, Febrie Adriansyah sampai di Kejaksaan Agung. Dia diperiksa terkait proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Febrie Adriansyah tampak menyunggingkan senyum kepada sejumlah wartawan sebelum masuk ke dalam Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tangannya dalam kondisi terborgol.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan Febrie Adriansyah tetap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan meski pemanggilan kliennya dalam kasus tersebut didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top