KALAMANTHANA, Muara Teweh – Proses pencarian barang bukti sabu-sabu dalam kasus LN sempat dramatis. Awalnya, Satresnarkoba Polres Barito Utara sempat tak menemukannya.
Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus LN, pria berusia 41 tahun, di mess karyawan PT Bangun Batara Raya, Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin 8 September 2026 sore.
Setelah mengamankan LN, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggeledahan badan. Hasilnya? Zonk. Tak ada barang bukti ditemukan.
Tapi, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara tak menyerah begitu saja. Berbekal surat pertindah tugas dan penggeledahan, mereka melanjutkan dengan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.
Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar mess karyawan tersebut. Di sinilah petugas menemukan barang bukti yang membuat LN tak berkutik.
Polisi menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol berukuran kecil.
Di dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta tiga buah sendok takar.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu timbangan digital.
Di bawah meja, petugas juga menemukan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, dan satu unit handphone.
Dari penggeledahan itulah, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan sabu-sabu dengan total berat 4,07 gram itu. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti terkait lainnya.
Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan terhadap LN oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara itu.
Dia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres melalui Satresnarkoba Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” katanya di Muara Teweh, Selasa 8 September 2026.
Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara. (sly)