Cara Baru Edar Sabu-sabu di Muara Kaman, Jualkan 14 Paket Dapat Untung 4 Paket

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 08 September 2026 | 19:19:00 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Keuntungan empat paket sabu-sabu sudah di depan mata D. Apa boleh buat, sebelum terjual, dia sudah diciduk aparat Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Strategi peredaran sabu-sabu yang dilakukan D, pria berusia 25 tahun itu di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terhitung unik. Dia akan mendapatkan keuntungan empat paket sabu-sabu dari 14 paket yang dia terima sebagai penitipan penjualan.

Siapakah yang menitipkan? Seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Kaman.

Kepada Polsek Muara Kaman, D saat dilakukan pemeriksaan awal, mengakui bahwa 17 paket sabu-sabu yang ditemukan polisi, adalah miliknya.

Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar buronan.

Polsek Muara Kaman juga memperoleh keterangan bahwa 14 paket sabu tersebut diduga dititipkan oleh A kepada D untuk dijual kembali, dengan imbalan empat paket sabu.

D sendiri diringkus aparat Polsek Muara Kaman di sebuah mess pekerja perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartranegara, Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan D di lokasi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,39 gram.

Dari penggeledahan awal, tiga paket ditemukan di dalam bungkus rokok.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap mess yang ditempati D. Hasilnya, ditemukan 14 paket lainnya yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna oranye dan diletakkan di dalam karung.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap, korek api, bungkus rokok, telepon seluler, dompet, serta karung.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke lingkungan tempat tinggal pekerja. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top