Tak Sampai 24 Jam, Dua Pelaku Pencurian NMAX di Babulu Darat Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 09 September 2026 | 10:30:58 WIB

KALAMANTHANA, Penajam – Tak sampai 24 jam, Polsek Babulu meringkus M dan T. Keduanya diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.

M (34) dan T (39) bukanlah warga Kecamatan Babulu. Keduanya warga Kota Balikpapan. M dan I nekat melakukan aksi pencurian motor di wilayah Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan keduanya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto pada Senin, 7 September 2026.

M dan T yang diamankan diketahui berdomisili di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, tepatnya di RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Maklum, motor yang hilang itu terhitung motor dengan harga yang cukup tinggi, yakni Yamaha NMAX dengan nomor polisi KT 6208 VG.

Korban berinisial A langsung menyampaikan pelaporan ke Polsek Babulu untuk mendapatkan penanganan.

Tak sampai 24 jam setelah laporan itu masuk, Polsek Babulu bergerak. Mereka akhirnya berhasil meringkus kedua terduga pelaku curanmor itu. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top