Siapa Bilang Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dihentikan? Begini Kata Kajari Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 16 September 2026 | 16:58:56 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar memastikan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum dihentikan.

Penyidik, menurut Kajari Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar, masih menelusuri penggunaan dana hibah yang tersebar pada banyak penerima dan lokasi di wilayah Kotawaringin Timur.

Menurut Kajari Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar, pemeriksaan perkara dana hibah membutuhkan waktu karena objek yang ditelusuri tidak berada pada satu tempat.

“Dana tersebut disalurkan kepada berbagai penerima, mulai dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan hingga tempat ibadah,” kata Edwin Ignatius Beslar di Sampit, Rabu 16 September 2026.

Apabila dana hibah digunakan untuk pekerjaan fisik, pemeriksaan harus dilakukan langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai dengan ketentuan.

“Untuk pekerjaan fisik, tentu harus kami cek langsung ke lapangan. Lokasinya tersebar, sehingga masing-masing tempat harus diperiksa,” katanya.

Pemeriksaan teknis juga melibatkan tenaga ahli, khususnya untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kondisi maupun ketentuan yang berlaku.

“Karena menyangkut teknis konstruksi, kami perlu melibatkan ahli yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut," ujarnya.

Edwin menegaskan, proses pemeriksaan yang masih berlangsung tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara. Nilai anggaran yang cukup besar serta banyaknya lokasi dan penerima membuat proses penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh.

“Perkara ini belum dihentikan. Nilainya sekitar Rp40 miliar dan objeknya banyak, jadi pemeriksaannya memang membutuhkan waktu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila anggaran hanya digunakan pada satu lokasi. Penyidik dapat langsung memusatkan pemeriksaan pada objek tersebut.

“Kalau hanya satu lokasi, tentu lebih mudah difokuskan. Sementara dalam perkara ini penggunaannya tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top