Begini Penampakan Tumpukan Batu Bara Bos PT AKT Murung Raya Samin Tan, Dilelang Rp178 Miliar

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 16 September 2026 | 20:19:49 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup Murung Raya. Nilainya mencapai Rp178 miliar.

Lelang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA). Batu bara tersebut merupakan sitaan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lelang batu bara sitaan kasus PT Asmin Koalindo Tuhup itu bukan dilakukan di Murung Raya, melainkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Benda sitaan yang dilelang merupakan barang bukti dari penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kurun waktu tahun 2016-2025 atas nama tersangka Samin Tan (ST),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu 16 September 2026.

Anang mengatakan, objek lelang yang ditawarkan berupa stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton.

Objek tersebut terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Nilai limit yang ditetapkan untuk komoditas batu bara tersebut sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000.

Ia menyebut, pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.

Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB (sesuai waktu server) atau pukul 14.00 WITA.

“Penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin,” katanya.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang ini mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan/pemanfaatan batu bara, serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Ia mengungkapkan, sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is where is basis), baik dari segi kondisi teknis, kualitas, maupun kuantitasnya,” katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top