KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Hari sudah berganti di Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Z dicokok Satresnarkoba Polres Paser.
Kepala Polres Paser AKBP Sofyan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, membenarkan penangkapan terhadap Z di Desa Muara Langon itu.
Keluhan masyarakat sekitar bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi sabu-sabu, membuat Satresnarkoba Polres Paser bergerak cepat.
Dari informasi yang didapat bahwa di Muara Komam sering terjadi transaksi narkotika. Masyarakat mulai resah dengan aktivitas tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser pun melakukan penyelidikan. Pada Rabu 16 September 2026 pukul 00.30 Wita dini hari, mereka mengamankan pelaku Z di Desa Muara Langon.
Z tak bisa berkutik. Sebab, aparat Satresnarkoba Polres Paser menemukan bukti yang meyakinkan.
Polisi, setelah melakukan penggeledahan, mengamankan 12 paket sabu-sabu dari Z. Setelah ditimbang, berat kotornya mencapai 54,5 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 6 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat 2,46 gram, satu tas selempang hitam, dua dompet kecil, satu bundel plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan satu unit telepon genggam.
Polisi juga mengamankan uang dalam jumlah cukup besar, yakni Rp19 juta. Tak hanya itu, satu unit mobil Toyota Agya warna putih berplat Jakarta, B 1420 UYG juga diamankan. (*)