KALAMANTHANA, Sampit – Karier dua anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berakhir. Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran yang berujung pada keputusan pemberhentian dari dinas kepolisian.
Kedua personel tersebut yakni Ipda Kokok Supriyanto dan Brigpol Ferdy Adama.
Sanksi PTDH itu ditegaskan melalui upacara pemberhentian yang dipimpin Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di halaman Mako Polres Kotim, Senin (21/9/2026) pagi.
Pemberhentian tersebut menjadi akhir dari status keduanya sebagai anggota Polri. Mereka tidak lagi menjalankan tugas maupun kewenangan kepolisian setelah keputusan pemberhentian dari dinas berlaku.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menegaskan, keputusan PTDH harus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak mengabaikan aturan dan tanggung jawab kedinasan.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan integritas, serta jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan setiap anggota untuk memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan selama menjalankan tugas. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sebagai anggota Polri.
PTDH merupakan sanksi berat dalam kedinasan Polri. Dengan keputusan tersebut, Ipda Kokok Supriyanto dan Brigpol Ferdy Adama resmi tidak lagi berstatus sebagai personel Polres Kotim maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (su)