Ternyata, Jejak Suami Bunuh Istri di Palangka Raya Terbongkar Bemula dari Akun Instagram

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 23 September 2026 | 19:02:31 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus pembunuhan SS oleh suaminya sendiri di Palangka Raya akhirnya terungkap. Ternyata, semua berawal dari Instagram.

Aparat Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. DP, seorang pria berusia 35 tahun, ditangkap Polsek Pahandut dan ditetapkan sebagai tersangka.

DP, ironisnya, adalah suami korban SS sendiri. DP melakukan aksinya itu hampir dua tahun lalu dan mencoba menghilangkan jejak tindakan pidananya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna membenarkan penangkapan terhadap DP itu. Dia diringkus aparat Polsek Pahandut yang menangani laporan ini.

Terungkapnya jejak pembunuhan ini berawal dari media sosial Instagram. Orang tua korban yang sudah lama tak bertemu anaknya, berhasil menghubungi lewat akun Instagram.

“Korban masih bisa dihubungi melalui media sosial Instagram namun selalu tidak mau mengangkat setiap diajak video call,” kata Andiyatna di Palangka Raya, Rabu 23 September 2026.

Anehnya lagi, meski menolak video call, orang yang mengendalikan akun Instagram tersebut juga sering meminta uang kepada pelapor.

Hal tersebut memicu kecurigaan bagi orang tua korban. Mereka pun melaporkannya ke Polsek Pahandut.

Polsek Pahandut yang menerima laporan itu pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa korban SS telah meninggal dunia selama kurang lebih dua tahun lalu akibat dibunuh pelaku DP yang merupakan suami sahnya.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia, “ katanya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, DP kemudian membawa jasad korban dan membuangnya ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana.

Pelaku DP pun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top