Barito Utara Perkuat Pengawasan Lingkungan, Aturan Baru Disosialisasikan

Penulis: Huda  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:07:00 WIB
DLH Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Rabu (12/8/2026) di Aula DLH Barito Utara.(foto: Ist).

KALAMANTHANA, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dengan menyosialisasikan regulasi terbaru terkait pengawasan dan sanksi administratif.

Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tersebut dibuka Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara Rudy Candra Utama di Aula DLH Barito Utara, Rabu (12/8/2026).

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Rudy, pemerintah daerah terus memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi terbaru.

Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 tersebut mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Shalahuddin mengatakan persoalan lingkungan hidup semakin penting, terlebih dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati dan pencemaran.

“Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang,” ujar Rudy saat menyampaikan sambutan Bupati.

Menurut Shalahuddin, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif secara proporsional, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.

“Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemahaman mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif juga dinilai diperlukan agar setiap pihak dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung implementasi kebijakan lingkungan melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

“Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak,” tegasnya.

Bupati berharap peserta memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk berdiskusi dan bertukar informasi dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan usaha.

Pemkab Barito Utara berharap pemahaman yang semakin baik terhadap regulasi baru dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah.Judul yang paling tajam untuk portal berita: “Barito Utara Perkuat Pengawasan Lingkungan, Aturan Baru Disosialisasikan”. (Sly).

Reporter: Huda
Back to top