Karyawan Perusahaan Sawit Diringkus Polsek Kelay, Ternyata Diduga Hamili Wanita di Bawah Umur

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 12:20:22 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Seorang karyawan perusahaan sawit diringkus Unit Reskrim Polsek Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dia menodai seorang anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap PK (21), karyawan perusahaan sawit itu, dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelay pada Sabtu 19 September 2026 lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kelay menerima laporan dari orang tua korban tentang perbuatan pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan PK. Dia pun membenarkan pria tersebut merupakan karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban berusia 16 tahun secara berulang kali di beberapa lokasi,” ujar Suradi.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban pada Selasa (25/8/2026).

Ibu korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan tindakan PK ke Polsek Kelay guna diproses secara hukum.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung membawa korban untuk menjalani visum di puskesmas setempat,” katanya.

Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan.

Atas perbuatannya, tersangka PK disangkakan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top