Tengah Malam Polres Kapuas Bergerak ke Basarang, Ternyata Ada Pemain Sabu-sabu di Perkebunan Sawit

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 12:38:00 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sedang berada di kawasan perkebunan, T diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kapuas. Ternyata, dia menguasai 10 gram sabu-sabu.

T, pria berusia 41 tahun itu, diringkus Satreskrim Polres Kapuas atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan T berlangsung pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.

Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama tim selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di kawasan perkebunan.

Dengan disaksikan saksi umum dari pihak keamanan perusahaan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10,00 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjaga masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika,” katanya.

Dia menegaskan Polres Kapuas akan terus melakukan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top