Duh! Nenek-nenek Jualan Sabu-sabu, Kini Terpaksa Harus Mendekam di Sel Tahanan Polisi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 14:16:37 WIB

KALAMANTHANA, Teluk Kuantan – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 53 tahun. Sudah nenek-nenek. Tapi, sabu-sabu membawanya ke sel tahanan polisi.

Itulah yang dialami perempuan berinisial RW. Warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi itu diamankan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.

RW ditangkap Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi pada Senin 21 September 2026 malam. Dari tangannya, polisi menyita lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 22,72 gram.

Kepala Polres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu-sabu di Desa Sawah.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, Desa Sawah. RW (53) diamankan saat berada di dalam kamar.

Saat penggeledahan disaksikan perangkat desa, tim menemukan dompet kecil warna cokelat berisi empat paket sabu dibalut tisu serta satu paket sabu lain juga dibalut tisu.

Tim juga menemukan pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang di alat hisap bong, satu unit bong, pipet sendok, timbangan digital, enam plastik klip kecil kosong, satu plastik klip besar kosong, dua lembar tisu, korek mancis dan HP Vivo Y19s silver. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top